MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 7
Disusun
oleh:
Nama :
Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019
A.
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU
(Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Informasi
Dasar SHU dan Rumus Pembagian SHU
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut :
•
SHU total kopersi pada satu tahun buku
•
Bagian (persentase) SHU anggota
•
Total simpanan seluruh anggota
•
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
•
Jumlah simpanan per anggota
•
Omzet atau volume usaha per anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian
SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana : SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total
kepuasan
Sa : Jumlah simpanan
anggota
C.
Pembagian
SHU per Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena
modal dan kerja yang berbeda pula. Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI
adalah sebagai berikut :
•
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
•
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar