MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 3
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen :
Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA
2018 / 2019
Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum
untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat dan
Tata Cara Pembentukan Koperasi
A. Syarat Mendirikan Koperasi :
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Fotocopy
KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi)
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11. Struktur
Organisasi Koperasi
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tata cara pembentukan koperasi :
1. Persiapan
pembentukan, orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu
mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi
2. Rapat
pembentukan:
• Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi
• Disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian
3. Teknis
penyusunan anggaran dasar
4. Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
5. Penerima
permohonan oleh pejabat, apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar
maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan
tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud
dikembalikan untuk diperbaiki
6. Penelitian
permohonan oleh pejabat:
• Secara
administratif
• Penelitian
lapangan
7. Pengesahan
akta pendirian koperasi, dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota
Struktur
Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan
tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan
antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama
antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi
dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
A. Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya.
1. Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar
2. Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi
3. Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan
4. Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
5. Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota
B. Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan
dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat
modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi
induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
1. Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara
2. Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi
3. Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu
kota kabupaten
4. Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar