Minggu, 02 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Mingggu 3 : Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi, dan Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 3


  



Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
        NPM                             : 17216293
                                Kelas                             : 3EA29
                   Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
        Dosen                           : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019





Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar hukum koperasi Indonesia:

1.         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.         Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.         Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.         Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

A.        Syarat Mendirikan Koperasi :

1.         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.         Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.         Fotocopy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.         Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.         Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.         Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.       Struktur Organisasi Koperasi
12.       Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.        Tata cara pembentukan koperasi :

1.         Persiapan pembentukan, orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi
2.         Rapat pembentukan:
•           Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
•           Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian

3.         Teknis penyusunan anggaran dasar
4.         Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
5.         Penerima permohonan oleh pejabat, apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki
6.         Penelitian permohonan oleh pejabat:
•           Secara administratif
•           Penelitian lapangan
7.         Pengesahan akta pendirian koperasi, dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota

Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

A.        Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
1.         Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar
2.         Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
3.         Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan
4.         Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
5.         Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

B.        Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
1.         Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara
2.         Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3.         Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten
4.         Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama








DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar