MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 1
Disusun
oleh:
Nama : Tania
Marsya Putri
NPM : 1721629
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
Dosen :
Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah
perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis.
Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti
konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada
koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara
berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
• Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
• Perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah
karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian
dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat
dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
• Liberalisme
/ komunisme
• Sosialisme
• Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Aliran Koperasi menurut Paul
Hubert, ada 3 yaitu:
1. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2. Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
”kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Berkembangnya Koperasi di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali
dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor
sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi
mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan
perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang
sangat pesat. Bahkan banyak
negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi
dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis
koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam. Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3,
yaitu:
1. Koperasi jaman kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari
hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran
dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada
awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari
peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu
menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat
adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai
Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah
bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk
mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi
ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
2. Koperasi jaman penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan
koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian
koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang
pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal
ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang
menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah
Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan
Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa
sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun
kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi
rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat
masa-masa berikutnya sebagai masa sulit
bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a. Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3. Koperasi setelah kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di
segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan.
Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan
nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di
Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang
semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial
Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang,
lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan
pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua
sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai
peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang
pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada
bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi
terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama
bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas
menangani persoalan perdagangan. Kongres
Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar