MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
TUGAS
4
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas :
3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019
Bentuk
Organisasi Koperasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan
bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
A. Bentuk organisasi menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
1. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
2. Sub
sistem koperasi
3. Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
4. Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
5. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus:
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat
Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
1. Penetapan
Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban
6. Pembagian
SHU
7. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, Pengawas Koperasi
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
• Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
• Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban
tersebut antara lain adalah :
• Mengelola
koperasi dan usahanya
• Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
• Menyelenggaran
Rapat Anggota
• Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
• Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan
peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan
tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
• Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
• Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
• Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
• Menentukan
standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
a. Tugas
pengawas:
• Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
b. Wewenang
pengawas:
• Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
• Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
• Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
c. Syarat
– syarat menjadi pengawas:
• Mempunyai
kemampuan berusaha
• Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
Pola
Manajemen Koperasi
Penerapan
pola manajemen yang baik untuk koperasi di Indonesia, tentu saja semuanya sudah
harus terorganisasi dengan baik antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi
itu sendiri guna kelancaran operasional koperasi di Indonesia. Sehingga
kepengurusan koperasi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua
pihak, yakni mensejahterakan semua anggota koperasi untuk mencapai tujuan
bersama demi kemajuan koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang
lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif
mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting
karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir
koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan
melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan
organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan
kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya
sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
a.
Pembagian kerja.
b.
Departementasi.
c. Bagan
organisasi.
d. Rantai
perintah dan kesatuan perintah.
e. Tingkat
hierarki manajemen, dan
f. Saluran
komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang
baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
4.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala
kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap,
yaitu:
·
menetapkan standar
·
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah
ditetapkan
·
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan
evaluasi jika diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar