Minggu, 02 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 2 : Definisi Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2






Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
          NPM                             : 17216293
                                             Kelas                             : 3EA29
                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
         Dosen                           : Julius Nursyamsi




 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Definisi Koperasi

1. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Wikipedia)
2. Dalam pengertian lain yang tertera dalam Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Menurut Rudianto, koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
5. Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
6. Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
7. Menurut Dr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.  Pengelolaan yang demokratis
3.  Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.  Kebebasan dan otonomi
5.  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.  Kemandirian
6.  Pendidikan perkoperasian
7.  Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).







DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar