MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen :
Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA 2018 /
2019
Definisi Koperasi
1. Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Wikipedia)
2. Dalam pengertian lain yang tertera
dalam Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Menurut Mohammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia), koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
4. Menurut Rudianto, koperasi adalah
perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan
usaha yang dikelola secara demokratis.
5. Menurut Paul Hubert Casselman,
koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
6. Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
7. Menurut Dr. G Mladenata, koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Secara
umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan
dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk
disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi
diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat
sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka
dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf
hidup masyarakat.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah:
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan
pokok dan surat modal koperasi(SMK).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar