MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
TUGAS
5
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM :
17216293
Kelas :
3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019
A. Pengertian Badan
Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi
& informasi)
B. Tujuan Koperasi dan
Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi
indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi
tersebut yaitu :
1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya
yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi
adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap
sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ).
karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
C. Kegiatan Usaha
Koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan pinjam.
2. Perdagangan umum.
3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware
dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
4. Kontraktor dan konsultan bangunan.
5. Penerbitan dan percetakan.
6. Agrobisnis dan agroindustri.
7. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan.
8. Jasa telekomunikasi umum.
9. Jasa teknologi informasi.
10. Biro jasa.
11. Jasa pengiriman barang.
12. Jasa transportasi.
13. Jasa pemasaran umum.
14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
15. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
16. Event organizer.
17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. Klinik kesehatan dan apotek.
19. Desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang
usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan)
dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
D. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Di dalam koperai
terdapat status dan motif anggota koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :
1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
2. Owners : menanamkan modal investasi
3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
4. Kriteria minimal anggota koperasi :
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar