MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
TUGAS
6
Disusun
oleh:
Nama :
Tania Marsya Putri
NPM :
17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills
#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA 2018 /
2019
A. Variabel Kinerja
Koperasi Dan Prinsip
Pengukuran Kinerja Koperasi
1. Variabel Kinerja
Secara
umum, variable kinerja
koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
• Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja
tidak terjadi dengan
sendirinya. Dengan kata
lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut :
a)
Faktor individu (personal
factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c) Faktor
kelompok / rekan
kerja (team factors). Faktor kelompok
/ rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang
diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor sistem (system factors). Faktor system
berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
e) Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan
internal maupun eksternal.
Dari
uraian yang disampaikan
oleh Armstrong, terdapat
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan
kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja.
Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja
yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu
tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja
yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin
menentukan kinerja yang dihasilkan.
2. Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi
menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program , investasi, dan akusisi
yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk dapat menentukan tingkat kemajuan organisasi dalam meraih
tujuaannya. Tujuan mendasar di balik
dilakukannya pengukuran adalah untuk
meningkatkan kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari
suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok
indicator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Pengukuran
kinerja digunakan sebagai
dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja
juga digunakan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran
(James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran
kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan
dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa
produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus
dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di
masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa sistem
pengukuran kinerja adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer
perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non
keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang
akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik
dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan
dan pengendalian.
•
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
a)
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)
Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai
tidak dapat dikelola karena darinya
tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja
yang diukur.
e) Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)
Mendefinisikan kinerja dalam
artian hasil kerja
semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
g)
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)
Pelaporan yang kerap
memungkinkan adanya tindakan
korektif yang segera dan tepat waktu.
i)
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
B.
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan
fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga
koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga
keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun
tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1.
Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan
keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun
sekitarnya.
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan
keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban
sejak didirikan.
3.
Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga
harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk
mengefisiensikan pelaksanaannya.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna
jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa
bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga
negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum
koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat
keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan
koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal
dunia.
b) Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c)
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal
20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
b)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
5. Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
baik diminta maupun tidak diminta.
e)
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon
anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai
saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota
koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali
dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk
memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku
daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena
buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat
tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan
anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal
dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber
– Sumber Modal Koperasi
Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal
Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
ASET DALAM KOPERASI
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang
tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen
Aset
1.
Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu
tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
•
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan,
dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
•
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
• Diharapkan akan direalisasi dalam jangka
waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset
lancar meliputi komponen perkiraan:
•
Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang
asing sebagai alat pembayaran sah.
•
Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti:
tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
•
Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang
dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
•
Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa
kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
•
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi
pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
•
Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi
pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
•
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai
"pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya
kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
•
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk
persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi,
maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan
kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
•
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak
lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
•
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi
yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh
koperasi;
•
Aset Lancar Lain-lain.
2.
Aset Tidak Lancar
Aset
tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat
lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan
operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset
tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
•
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada
koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari
satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
•
Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu
bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee
melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
•
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai
perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
•
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan
produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup
perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan
Peralatan Kantor.
•
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal
penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
•
Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun
tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi
atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset
tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
•
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
•
Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir
1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari anggota
– SHU anngota dibayar secara tunai
– SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usaha
– SHU anggota ddilakukan transparan
C. Efisiensi dan Klasifikasi Koperasi
Pada
dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha
lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak
efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi,
tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat
efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan
keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava
pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi
yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh
pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak
memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak
dirasakan anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi
koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern,
efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan
perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini
dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih
pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi
tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota,
penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal
ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal
sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan.
Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi
sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping
tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana
efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut
memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang
biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang
dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang
dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan
produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya
atau beban.
KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi
jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama, penggolongan koperasi
berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada
penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi
umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi
yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi
yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.
3) Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis
lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan
Pinjam.
Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi
yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin
batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi
yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini
biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi
yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi Primer.
Koperasi
yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh
orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi
yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota,
yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian
kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian
Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi
adalah Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi
berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja
koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.
129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai
April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan
melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.
22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor:
06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No.
22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi.
Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih
terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan
klasifikasi koperasi adalah:
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam satu
periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan
kata lain, melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi
mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan
kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas
arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan
terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian
terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari
sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk
itu, diperlukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen
klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan
berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan
dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem
pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja
koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat
dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://riorobimaulana.blogspot.com/2017/01/variabel-kinerja-koperasi-dan-prinsip.html