Minggu, 02 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 5 : Pengertian Badan Usaha Koperasi, Tujuan Koperasi dan nilai koperasi, Tujuan Usaha koperasi, dan Status dan motif anggota koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

TUGAS 5

 




Disusun oleh:

   Nama                            :  Tania Marsya Putri
          NPM                             : 17216293
                      Kelas                             : 3EA29
                       Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
Dosen                           : Julius Nursyamsi 



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019 





A.  Pengertian Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.    Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)


B.  Tujuan Koperasi dan Nilai Koperasi

Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu :
1.    Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2.    Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.    Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.


C.  Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.    Unit usaha simpan pinjam.
2.    Perdagangan umum.
3.    Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
4.    Kontraktor dan konsultan bangunan.
5.    Penerbitan dan percetakan.
6.    Agrobisnis dan agroindustri.
7.    Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
8.    Jasa telekomunikasi umum.
9.    Jasa teknologi informasi.
10.  Biro jasa.
11.  Jasa pengiriman barang.
12.  Jasa transportasi.
13.  Jasa pemasaran umum.
14.  Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
15.  Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
16.  Event organizer.
17.  Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  Klinik kesehatan dan apotek.
19.  Desain grafis dan galeri seni.

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.


D.  Status dan Motif Anggota Koperasi

Di dalam koperai terdapat status dan motif anggota koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :

1.    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.    Owners : menanamkan modal investasi
3.    Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
4.    Kriteria minimal anggota koperasi :
•      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•      Memiliki pola income reguler yang pasti







DAFTAR PUSTAKA

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 4 : Bentuk Organisasi Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab,dan Pola Manajemen Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 4


 



Disusun oleh:
  Nama                           :  Tania Marsya Putri
         NPM                             : 17216293
         Kelas                            : 3EA29
                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
                                 Dosen                           : Julius Nursyamsi




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Bentuk Organisasi Koperasi

Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
A.        Bentuk organisasi menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
1.         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2.         Sub sistem koperasi
3.         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
4.         Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
5.         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B.        Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus:
1.         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
1.         Anggota Koperasi
2.         Badan Usaha Koperasi
3.         Organisasi Koperasi

C.        Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.         Penetapan Anggaran Dasar
2.         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5.         Pengesahan pertanggung jawaban
6.         Pembagian SHU
7.         Penggabungan, pendirian dan peleburan



Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, Pengawas Koperasi

1.         Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
•           Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
•           Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
•           Mengelola koperasi dan usahanya
•           Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
•           Menyelenggaran Rapat Anggota
•           Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
•           Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•           Meningkatkan peran koperasi

2.         Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
•           Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
•           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
•           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
•           Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

3.         Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
a.         Tugas pengawas:
•           Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•           Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
b.         Wewenang pengawas:
•           Meneliti catatan yang ada pada koperasi
•           Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
•           Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
c.         Syarat – syarat menjadi pengawas:
•           Mempunyai kemampuan berusaha
•           Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya



Pola Manajemen Koperasi
    Penerapan pola manajemen yang baik untuk koperasi di Indonesia, tentu saja semuanya sudah harus terorganisasi dengan baik antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi itu sendiri guna kelancaran operasional koperasi di Indonesia. Sehingga kepengurusan koperasi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua pihak, yakni mensejahterakan semua anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama demi kemajuan koperasi.
     Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

1.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

2.    Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a.     Pembagian kerja.
b.    Departementasi.
c.     Bagan organisasi.
d.    Rantai perintah dan kesatuan perintah.
e.     Tingkat hierarki manajemen, dan
f.     Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

3.    Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

4. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·         menetapkan standar
·         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.





 DAFTAR PUSTAKA


















Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Mingggu 3 : Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi, dan Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 3


  



Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
        NPM                             : 17216293
                                Kelas                             : 3EA29
                   Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
        Dosen                           : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019





Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar hukum koperasi Indonesia:

1.         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.         Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.         Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.         Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

A.        Syarat Mendirikan Koperasi :

1.         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.         Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.         Fotocopy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.         Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.         Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.         Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.       Struktur Organisasi Koperasi
12.       Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.        Tata cara pembentukan koperasi :

1.         Persiapan pembentukan, orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi
2.         Rapat pembentukan:
•           Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
•           Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian

3.         Teknis penyusunan anggaran dasar
4.         Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
5.         Penerima permohonan oleh pejabat, apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki
6.         Penelitian permohonan oleh pejabat:
•           Secara administratif
•           Penelitian lapangan
7.         Pengesahan akta pendirian koperasi, dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota

Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

A.        Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
1.         Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar
2.         Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
3.         Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan
4.         Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
5.         Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

B.        Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
1.         Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara
2.         Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3.         Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten
4.         Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama








DAFTAR PUSTAKA






Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 2 : Definisi Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2






Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
          NPM                             : 17216293
                                             Kelas                             : 3EA29
                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
         Dosen                           : Julius Nursyamsi




 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Definisi Koperasi

1. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Wikipedia)
2. Dalam pengertian lain yang tertera dalam Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Menurut Rudianto, koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
5. Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
6. Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
7. Menurut Dr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.  Pengelolaan yang demokratis
3.  Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.  Kebebasan dan otonomi
5.  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.  Kemandirian
6.  Pendidikan perkoperasian
7.  Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).







DAFTAR PUSTAKA