MAKALAH JENIS – JENIS KOPERASI
TUGAS 9
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
Dosen :
Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019
Jenis
Koperasi
A. Jenis - jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi
terdiri atas 3 jenis yaitu:
1.koperasi produksi (production cooperatives).
2. koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
3.koperasi jasa (cooperative services).
1.
Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi
adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan
melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para
anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi
nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan
konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi
terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia
(KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi
asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja :
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
1.Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya :
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI
dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Industri
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Perikanan
7.Koperasi Konsumsi
F.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
2.Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU :
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
Bentuk-bentuk
Koperasi dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau
kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi
pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun
dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar