MAKALAH
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
TUGAS
12
Disusun
oleh:
Nama : Tania Marsya Putri
NPM : 17216293
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft
Skills #)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PTA
2018 / 2019
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi
yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh
pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak
memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya
tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada
bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang
bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan
lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran
kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan
mempergunakan ukuran :
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan
(financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship
performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi
dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur
denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input
realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat
ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/
pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
B. Efektivitas Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani
usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Prinsip
efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus
dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas
yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi
atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas
koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan
dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan
tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam
keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka
merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas koperasi merupakan ukuran sejauh mana
koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan.
Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan
sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas
juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut
seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan,
peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas
koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi
dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan
koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini
nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas
koperasi.
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka
disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal Koperasi
102.586.680
X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan
keuangan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income
statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang
pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber
:
-http://destianggita15.blogspot.co.id/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
-http://riamwulandarii.blogspot.co.id/2013/11/efisiensi-efektivitas-produktivitas-dan.html
-http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
-https://romahadi.wordpress.com/2016/11/24/efisiensi-perusahaan-koperasi-menyangkut-efektivitas-produktivitas-dan-analisa-laporan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar