Minggu, 03 Februari 2019

Tugas Minggu ke - 10 (Arti Modal Koperasi)

MAKALAH ARTI MODAL KOPERASI


TUGAS 10

 


Disusun oleh : 
  Nama                             :  Tania Marsya Putri
         NPM                              : 17216293
        Kelas                               : 3EA29  
                      Mata Kuliah                  : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #
 Dosen                             : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019



A.    Arti Modal Koperasi

            Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).


B.    SUMBER MODAL KOPERASI

1.   Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.  Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:

a.)    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b)  Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:

a.)Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan     dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

 b.)Pinjaman dari Koperasi Lain
 Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama        badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e)   Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Ada 2 sumber modal yang dapat dijadiakan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam.

b. Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
– Memupuk dana cadangan.
–MelakukanKerja Sama-Usaha.
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi.


C.  Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan yaitu :        
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha 
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi


Sumber :





Tugas Minggu ke - 9 ( Jenis Koperasi)

MAKALAH JENIS – JENIS KOPERASI 


TUGAS 9

 



Disusun oleh:
   Nama                            :  Tania Marsya Putri
   NPM                             : 17216293
   Kelas                             : 3EA29  
          Mata Kuliah                  : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
   Dosen                             : Julius Nursyamsi




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Jenis Koperasi

A.    Jenis - jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu:

1.koperasi produksi (production cooperatives).
2. koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
3.koperasi jasa (cooperative services).

1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.


B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
          
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  a. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  b. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  c. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.


C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :

 1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”  
  
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan  misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya :

1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

1. Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Industri
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Perikanan
7.Koperasi Konsumsi

F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

1.Koperasi Pemakaian
2.Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU : 

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi

 Bentuk-bentuk Koperasi dibagi menjadi 2, yaitu :

 1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.



Sumber :



Minggu, 02 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 8 : Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi , Rapat Anggota, Pendekatan Sistem pada Koperasi, dan Pola Manajemen pengurus, pengawas, manajer dalam koperasi.

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 8





Disusun oleh : 

Nama                            :  Tania Marsya Putri
                    NPM                              : 17216293
                               Kelas                              : 3EA29
                 Mata Kuliah                   : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
                   Dosen                           : Julius Nursyamsi




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






A.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

1.         Pengertian manajemen
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
·        Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Ø  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø  Kesukarelaan dalam keanggotaan
Ø  Menolong diri sendiri (self help)
Ø  Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Ø  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
    
2.         Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung  antara manajemen dan anggota pelanggan


B.      Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah :

1.         Menetapkan Anggaran Dasar /ART
2.         Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.         Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas
4.         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
5.         Amalgamasi dan pembubaran koperasi

·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


C.      Pendekatan pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2.         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

D.      Pola Manajemen Pengurus, Pengawas, Manajer dalam Koperasi

1.         Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Pengurus berwenang :
a)         Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
b)         Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
c)         Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·        Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

2.         Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

·         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
Ø  mempunyai kemampuan berusaha
Ø  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Ø  Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.
Ø  Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Ø  Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Ø  pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Ø  Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Ø  Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

3.         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).








DAFTAR PUSTAKA








Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 7 : Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha), Informasi Dasar SHU dan rumus pembagian SHU, dan Pembagian SHU Per Anggota

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 7




Disusun oleh:
 Nama                            :  Tania Marsya Putri
        NPM                             : 17216293
         Kelas                              : 3EA29
                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
Dosen                           : Julius Nursyamsi




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






A.   Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha)  koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


B.   Informasi Dasar SHU dan Rumus Pembagian SHU

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :

• SHU total kopersi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana : SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU                         : Sisa hasil usaha
JUA                          : Jasa usaha anggota
JMA                         : Jasa modal sendiri
Tms                          : Total modal sendiri
Va                            : Volume anggota
Vak                          : Volume usaha total kepuasan
Sa                             : Jumlah simpanan anggota



C.   Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut :
• Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
• Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.




DAFTAR PUSTAKA