Minggu, 02 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Mingggu 3 : Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi, dan Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


TUGAS 3


  



Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
        NPM                             : 17216293
                                Kelas                             : 3EA29
                   Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
        Dosen                           : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019





Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Dasar hukum koperasi Indonesia:

1.         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.         Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.         Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.         Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

A.        Syarat Mendirikan Koperasi :

1.         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.         Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.         Fotocopy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.         Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.         Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.         Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.       Struktur Organisasi Koperasi
12.       Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.        Tata cara pembentukan koperasi :

1.         Persiapan pembentukan, orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi
2.         Rapat pembentukan:
•           Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
•           Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian

3.         Teknis penyusunan anggaran dasar
4.         Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
5.         Penerima permohonan oleh pejabat, apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki
6.         Penelitian permohonan oleh pejabat:
•           Secara administratif
•           Penelitian lapangan
7.         Pengesahan akta pendirian koperasi, dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota

Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi

Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

A.        Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
1.         Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar
2.         Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
3.         Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan
4.         Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
5.         Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

B.        Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
1.         Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara
2.         Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi
3.         Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten
4.         Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama








DAFTAR PUSTAKA






Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 2 : Definisi Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2






Disusun oleh:
  Nama                            :  Tania Marsya Putri
          NPM                             : 17216293
                                             Kelas                             : 3EA29
                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
         Dosen                           : Julius Nursyamsi




 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Definisi Koperasi

1. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Wikipedia)
2. Dalam pengertian lain yang tertera dalam Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Menurut Rudianto, koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
5. Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
6. Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
7. Menurut Dr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.  Pengelolaan yang demokratis
3.  Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.  Kebebasan dan otonomi
5.  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.  Kemandirian
6.  Pendidikan perkoperasian
7.  Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).







DAFTAR PUSTAKA






Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 1 : Konsep Koperasi, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi dan Sejarah Berkembangnya Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

TUGAS 1



 


Disusun oleh:

                                                  Nama                          : Tania Marsya Putri 
                              NPM                          : 1721629
                            Kelas                           : 3EA29
                                                                     Mata Kuliah                : Ekonomi Koperasi (Soft Skills #)
                                            Dosen                           : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
PTA 2018 / 2019






Konsep Koperasi

Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1.         Konsep Koperasi Barat
2.         Konsep Koperasi Sosialis
3.         Konsep Koperasi Negara Berkembang

1.         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

2.         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
•           Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
•           Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
•           Liberalisme / komunisme
•           Sosialisme
•           Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Aliran Koperasi menurut Paul Hubert, ada 3 yaitu:

1.         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

2.         Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia

Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan  banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam. Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.

Sejarah koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:

1.         Koperasi jaman kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam  bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang  berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini  jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2.         Koperasi jaman penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit  bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.         Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi) 
b.         Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.         Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

3.         Koperasi setelah kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru  perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani  pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani  persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

a.         Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) 
b.         Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.         Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.         Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian

Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

















Senin, 05 Juni 2017

“ The Greatest Changes I Expect in My Life for The Coming 10 Years.”




       
       Everyone in the world must have hope including me. Through this paper I intend to tell about things to design and plan a better future according to the wishes and expectations. Because every person must have a purpose of life wants to live like what later. Therefore, as people who want to realize their desires become reality, we should not just be silent and do not want to try that makes us lose the hope that we dream. That with diligence and hard work can definitely achieve every thing in dreams and dreams.
      I hope to achieve success in terms of education and careers in the next 10 years. Because in this modern era, money is needed to meet the needs of life coupled with an increase in the price of goods in each year. My expectation in no more than 3 years is that I want to graduate in college and get a degree in economics. After graduation I hope to be a manager in a company that I founded myself. I have a goal to set up a company that produces and sells drugs. I also have other ideals that can join the banking world. After getting the job I expect my principled will do my job well and correctly. I will strive to produce the best work for the companies that join me. I wish I could occupy the highest position in the company, and can earn a bigger salary, which I can use for my family and personal needs.
     Can make both my parents happy and can realize all the dreams of both my parents. My dream is to bring my parents to the fifth pillar of Islam that is to go Hajj. I hope after my success later, me and my parents can see Ka`bah in Mecca and also perform the pilgrimage. I want in old age both my parents can live happily and no lack in finance, I hope to make my parents happy with my own hard work, repay the services of both my parents who have taken care of me from small to full affection. And also to my mother who has bet my life to give birth to me so that I can be born into this world, to my father who has earned a living to support my mother and me and has also paid for my school until now. After I succeed in the future my happy turn, although their services can not be avenged but at least I have made both my parents happy and not living short of. 
      All hope there must be a failed and also successful, we must be ready to accept whatever the outcome. To achieve what we expect to be discouraged and discouraged, fail to try again and to learn again to get better results, because no success can be achieved without failing first. Because success is achieved from the bottom with a hard struggle will have greater meaning than success achieved instantly without doing hard work at all. I always try to learn harder and pray to God hopefully all my ideals can be achieved in the future. Aamiin.


Nama : Tania Marsya Putri
Kelas  : 1EA28
NPM    : 17216293
Tugas  : Bahasa Inggris Softskills

Selasa, 02 Mei 2017

“ How to Respons Hoax News. “




     In today's modern age that has used sophisticated technology, a lot of news can be known quickly when the truth can not be ascertained. Because in this era have many people, especially Indonesia using sophisticated gadgets and can access the internet in any place. Through the internet and even social media we can know a lot of useful information there is a positive impact and some are not useful that is a negative impact caused if not used in a good way. The much discussed today is the existence of hoax news that can lead to error for the recipient of the hoax news.
      Hoax became a hot conversation in the media lately because it is considered unsettling the public with information that can not be ascertained the truth. The speed and nature of social media that are easy to share, play a role in spreading the news. Online news is harder to distinguish. As an example of news hoax that exist in social media that is contained in BBM, WA, Line, Facebook, Twitter, and other social media.

      The example is on the Line is spread the news to 10 friends then it will get a free pulse, the sms containing will get a gift in the form of cars and sms containing the request pulse it can all mislead people who receive the news and believe it. News like that is easy to find anywhere, people who accept there who believe it and some are finding out first what the facts.
      My own experience is I ever get BBM broadcast that spread this news to 10 friends if not and stop at me it will get a bad test score that happened during my junior high, and in sms containing you get a car prize, the money of 10 million call this number. And on the Line also I get broadcast that contains spread to 10 friends you will get a free credit. But my family and I who have received such hoax news never directly believe it but to find out first what the information is like the truth..
     To be able to distinguish the news hoax or not is quite difficult, this is because publisher hoax news to make articles lie very neat and orderly. They already know the taste of the people in Indonesia so they are more adept at making lies news that can seduce the reader to trust him. How to avoid the hoax or fake news that is Always remember not all the news is read on the internet and social media is true, Read news only from source That is reliable, first Read the news, new to share to social media, Do not immediately trust the news get, learn every information obtained from the internet and Do not trust the myths. Should find the perpetrator of the hoax by reporting it to the authorities is to the police station so as not to be done continuously which resulted in many victims. information is like the truth.


Nama : Tania Marsya Putri
Kelas  : 1EA28
NPM  : 17216293
Tugas : Bahasa Inggris Softskills
      

Rabu, 29 Maret 2017

" The Reasons Why I Haven`t Mastered English Yet ".

 
                               
  


     In my opinion, the subject matter in English is very much so I have not been able to mastered all the material fully. There a few that I understand a little in the subject matter of English for example about Grammar like Pronouns, Nouns, Adjectives, Adverbs, Prepositions, and Conjunctions as well as in the of Tenses like the Simpe Past Tense, Simple Present Tense, and Present Continous Tense.

     Too much Vocabulary in the English which makes it difficult to memorize so sometimes when I hear the word or phrase in the English that has not been heard before I need to look at the meaning of the word in the English Dictionary or through the application translate. If you want to get any more know a lot of Vocabulary in English should diligently read English Dictionary.

       And also I was little difficulty in learning to listen because I have not mastered a lot of  Vocabulary in English Pronunciation. So sometimes misunderstand an example of word find and fine will sound the same when the writing is different and has a different meaning. And I also have not been able to mastered the material about Verb cannot distinguish between Regular Verbs and Irregular Verbs are sometimes still likes to be confused.

        So the  point is still a lot of the subject matter of English that I should learn and understand in order to be mastered English better. I should more diligently reading the English Dictionary in order to be able to know a lot of Vocabulary in English, practicing the pronunciation of English is good and right, as well as deeper into the material about Verbs, and other materials. Although I am a little difficulty in learning English but I want to continue to learn in order to be able to master and  understand all the material. For learning English is very important for the future of because English has been established as an International language and required to be studied. And the lesson of English began in the world of education began to level kindergarten. And also because I wish to work as a manager in the company should be the English language as required when working with foreigners.