MANUSIA DAN KEADILAN
. 1.Pengertian manusia dan keadilan
Pengertian
Keadilan, keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah
merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Pengertian Keadilan :
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Keadilan Sosial :
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Berbagai macam keadilan :
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral :
Keadilan yang timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b) Keadilan
Distributif :
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama ( justice is done when equels are
treated equally).
c) Keadilan
Komutatif :
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
d) Kejujuran
:
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar – benar terjadi. Jujur juga berarti seseorang yang bersih
hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
2.Contoh kasus :
Sebagai contoh misalnya
seorang maling ayam di perkampungan yang
hanya mencuri beberapa ekor ayam dan mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang di hadapinya harus
merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya beberapa bulan tetapi
rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat para koruptor yang kasusnya berat
bahkan dapat merugikan negara, mereka mendapatkan hukuman yang tidak sebanding
dengan kejahatan yang telah mereka lakukan, bahkan ada beberapa yang tidak
sampai di hukum.
3.Problem Solving (Solusinya) :
Dalam kasus tersebut membuktikan bahwa hukum
di Indonesia lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang seimbang. Orang yang
kurang mampu pada tingkat ekonominya maka tidak mendapat keadilan yang sesuai
dengan kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan pada orang yang mampu kadang
mendapat prioritas yang lebih dari pihak hukum ini menandakan bahwa hukum di
Indonesia bisa di beli dengan uang hanya bagi mereka yang mampu.
Seharusnya hukum itu harus seimbang sesuai
dengan peraturan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku harus seimbang
dengan kejahatan yang mereka lakukan tidak berat sebelah. Dan hukum itu diatas
segalanya dan tidak dapat diukur dengan uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar