Kamis, 24 November 2016




Paragraf Deduktif

1.   Pengertian :
.   Paragraf  deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Paragraf deduktif merupakan paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragraf.

2.   Ciri – ciri :  
     Penalaran deduktif adalah proses  penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya umum menuju pernyataan khusus. Apabila diidentifikasi secara terperinci, paragraf berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Letak kalimat utama di awal paragraf.
2) Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian atau penjelasan khusus.
3) Diakhiri dengan penjelasan.

3.   Contoh :
        
    Banyak sekali manfaat  tumbuhan lidah buaya untuk kesehatan tubuh. Lidah buaya bermanfaat untuk rambut, kulit, jerawat, bahkan untuk dijadikan obat alami dibeberapa bagian tubuh manusia. Manfaat lidah buaya bagi kesehatan diantaranya untuk alkalisasi tubuh, sistem imun tubuh, mengeluarkan racun dalam tubuh/ detoksifikasi, mengurangi berat badan, kesehatan kardiovaskular, sumber asam amino, membantu sistem pencernaan, melawan peradangan, sumber vitamin dan mineral, dan membantu penderita diabetes. Lidah buaya juga bermanfaat untuk kesehatan rambut seperti untuk meningkatkan pertumbuhan rambut, mengurangi ketombe, mencegah rambut rontok, dan membuat rambut berwarna hitam legam. Lidah buaya juga dapat diolah menjadi makanan dan minuman seperti contoh menjadi jus lidah buaya, manisan, nata de coco, permen, keripik, puding, sirup, selai, dan masih banyak lagi.
                
Keterangan : Kalimat utama terdapat pada awal paragraf.


Paragraf Induktif

1.  Pengertian :
   Paragraf induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktif sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab. Paragraf induktif merupakan paragraf yang kalimat utamanya terletak di akhir paragraf.

2.  Ciri – ciri :
   Penalaran induktif adalah proses penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya khusus menuju pernyataan umum. Apabila diidentifikasi secara terperinci, paragraf berpola induktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Letak kalimat utama di akhir paragraf.
2) Diawali dengan uraian/penjelasan bersifat khusus dan diakhiri dengan pernyataan umum.
3) Paragraf induktif diakhiri dengan kesimpulan.

3.  Contoh :
   
    Doni adalah karyawan yang sangat giat bekerja. Karena terlalu giat bekerja dia sampai lupa makan dan juga sering tidur hingga larut malam. Selain itu Donipun kurang memperhatikan kebersihan. Kamarnya sangat berantakan dan kotor. Doni selalu menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar komputer yang ada di kamarnya untuk menyelesaikan tugas kantornya. Dan sekarang ia harus dirawat di rumah sakit karena penyakit pada lambungnya.

    Keterangan : Kalimat utama terdapat pada akhir paragraf.



SUMBER :

Kamis, 10 November 2016

MANUSIA & KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN

. 1.Pengertian manusia dan keadilan


  Pengertian Keadilan,  keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
  Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
  Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
   Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
   Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Pengertian Keadilan :

  Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

Keadilan Sosial :

 Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
  Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
   Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Berbagai macam keadilan :
a)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral :
  Keadilan yang timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b)      Keadilan Distributif :
   Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama ( justice is done when equels are treated equally).

c)      Keadilan Komutatif :
   Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.  Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d)     Kejujuran :
   Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar terjadi. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

  2.Contoh kasus :


 Sebagai contoh misalnya seorang maling ayam  di perkampungan yang hanya mencuri beberapa ekor ayam dan mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya beberapa bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat para koruptor yang kasusnya berat bahkan dapat merugikan negara, mereka mendapatkan hukuman yang tidak sebanding dengan kejahatan yang telah mereka lakukan, bahkan ada beberapa yang tidak sampai di hukum.

 

  3.Problem Solving (Solusinya) :


 Dalam kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang seimbang. Orang yang kurang mampu pada tingkat ekonominya maka tidak mendapat keadilan yang sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan pada orang yang mampu kadang mendapat prioritas yang lebih dari pihak hukum ini menandakan bahwa hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang hanya bagi mereka yang mampu.
  Seharusnya hukum itu harus seimbang sesuai dengan peraturan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku harus seimbang dengan kejahatan yang mereka lakukan tidak berat sebelah. Dan hukum itu diatas segalanya dan tidak dapat diukur dengan uang.

SUMBER :