Menurut saya tanggung jawab saya sebagai mahkluk ciptaan
allah dilihat dari perspektif pandangan hidup saya adalah kita sebagai manusia
harus saling tolong menolong tidak membeda – bedakan suku bangsa dan adat
istiadat serta golongan sosialnya. Karena kita semua sama kedudukannya di mata
allah. Sebagai mahkluk ciptaan allah kita juga harus menjalankan kewajiban kita
sebagai umat beragama serta menjauhi semua larangan-Nya. Dan juga sebagai
manusia kita juga harus menyayangi hewan serta tumbuhan selaku makhluk ciptaan
allah. Dan juga saya sebagai seorang anak harus menyayangi dan menghormati
kedua orang tua kita serta menghormati orang yang lebih tua dan juga berusaha
sebisa mungkin untuk membahagiakan kedua orang tua. Sebagai warga negara
Indonesia kita juga harus ikut serta memajukan kesejahteraan dan keamanan
negara dengan ilmu yang kita miliki. Kita harus menjalankan hak dan kewajiban
dengan seimbang.
Kamis, 22 Desember 2016
Manusia dan Tanggung Jawab Serta Pengabdian
1.Pengertian
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja.
Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajibannya. Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian
kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab.
Apabila ia tidak mau bertanggung jawab maka ada pihak lain yang memaksakan
tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua
sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa
bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu,
dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya.
Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan,
keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Makna
dari tanggung jawab itu sendiri ialah siap menerima kewajiban atau tugas. Dalam
artian disini bahwa ketika seseorang diberikan kewajiban atau tugas, seseorang
tersebut akan menghadapi suatu pilihan yaitu menerima dan menghadapinya dengan
dedikasi atau menunda dan mengabaikan tugas atau kewajiban tersebut.
Macam – Macam Tanggung Jawab
1) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam
mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa
memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat
dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena
merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan
sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan
angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak
luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.
2) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil.
Keluarga terdiri dari suami, istri, ayah, ibu, anak-anak, dan juga orang lain
yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab
kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi
tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
3)
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia
lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian
manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya
dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya
harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
4)
Tanggung jawab kepada bangsa atau negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku,
manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
5)
Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,
melainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung
terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum
Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.
Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan
juga dengan peringatan yang keras pun manusia masih juga tidak menghiraukan
maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah
Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan
manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung
jawab, manusia perlu pengorbanan.
Pengertian
Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik
yang berupa pikiran dan pendapat sebagai perwujudan kesetiaan, atau suatu
kesetiaan yang di lakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu ada hakekatnya yaitu
rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras seharian penuh itu untuk
mencukupi kebutuhannya. Lain halnya jika kita hanya membantu teman dalam
kesulitan mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya sebuah
bantuan saja. Pengabdian dapat juga diartikan sebagai pilihan hidup seseorang
apakah ingin mengabdi kepada orangtua, kepada agama dan Tuhan ataupun kepada
bangsa dan negara dimana pengabdian akan mengandung unsur pengorbanan dan
kewajiban untuk melakukannya yang biasanya akan dihargai dan tergantung dari
apa yang diabdikannya.
Macam
– Macam Pengabdian
Pengabdian bermacam-macam bentuknya. Yang
paling dasar adalah pengabdian kepada keluarga, kepada Tuhan, dan kepada
negara.
1. Pengabdian kepada keluarga, bisa dilakukan
dengan menjaga nama baik keluarga, dan tidak melanggar norma dan akidah yang
berlaku. Menjaga nama baik bisa dilakukan dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku di masyarakat. Selain
itu pengabdian juga dapat dilakukan dengan cara mensejahterakan keluarga,
mematuhi perintah orang tua dan membantu mengerjakan pekerjaan orang tua di
rumah.
2. Pengabdian kepada Tuhan adalah yang paling utama. Karena manusia
adalah ciptaan Tuhan kta dapat melakukan pengabdian kepada-Nya dengan cara
rajin beribadah, mengamalkan perbuatan-perbuatan baik, dan tidak melanggar
laranganNya.
3.Pengabdian kepada negara, juga merupakan
kewajiban bagi setiap warga negara. Misalnya seorang pegawai negeri yang
bersedia ditempatkan di luar daerahnya untuk bekerja, membayar pajak pun
termasuk pengabdian kita terhadap Negara.
2. Contoh Kasus
Kasus
Pengabdian
Seorang dokter di suatu desa terpencil harus
menempuh perjalanan lebih dari 3 jam melewati sungai dan bukit-bukit yang tidak
mudah untuk mengemban tugasnya mengobati masyarakat desa di puskesmas yang
letaknya sangat jauh, namun dokter itu tetap mengobati pasiennya meskipun harus
melewati usaha yang berat dalam mencapai puskesmas, dan juga dengan transportasi
yang kurang memadai sehingga kadang harus berjalan kaki hingga sampai ke
puskesmas. Walaupun kadang seorang dokter tidak dibayar dengan uang tetapi
berupa hasil panen masyarakat tetapi karena sudah menjadi tanggung jawab serta
pengabdiannya seorang dokter tetap mengobati pasien itu.
3. Problem Solving (Solusinya)
Seharusnya di setiap
kabupaten terdapat Puskesmas sehingga memudahkan para dokter untuk mengobati
pasien sehingga pasiennya cepat tertangani dengan baik dan juga pasiennya tidak
harus menempuh jarak jauh untuk berobat. Dan diharapkan pemerintahkan melengkapi
obat obatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh puskesmas di desa – desa
terpencil sehingga memudahkan para dokter untuk proses mengobati masyarakat
desa.
SUMBER
:
Kamis, 24 November 2016
Paragraf Deduktif
1. Pengertian :
. Paragraf deduktif adalah metode berpikir yang
menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam
bagian-bagiannya yang khusus. Paragraf deduktif merupakan paragraf yang kalimat
utamanya terletak di awal paragraf.
2. Ciri
– ciri :
Penalaran deduktif adalah proses
penalaran yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya umum
menuju pernyataan khusus. Apabila diidentifikasi secara terperinci, paragraf
berpola deduktif memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Letak kalimat utama di awal
paragraf.
2) Diawali dengan pernyataan umum
disusul dengan uraian atau penjelasan khusus.
3) Diakhiri dengan penjelasan.
3. Contoh :
Banyak sekali manfaat tumbuhan lidah buaya untuk kesehatan tubuh. Lidah buaya bermanfaat untuk rambut, kulit, jerawat, bahkan untuk dijadikan obat alami dibeberapa bagian tubuh manusia. Manfaat lidah buaya bagi kesehatan diantaranya untuk alkalisasi tubuh, sistem imun tubuh, mengeluarkan racun dalam tubuh/ detoksifikasi, mengurangi berat badan, kesehatan kardiovaskular, sumber asam amino, membantu sistem pencernaan, melawan peradangan, sumber vitamin dan mineral, dan membantu penderita diabetes. Lidah buaya juga bermanfaat untuk kesehatan rambut seperti untuk meningkatkan pertumbuhan rambut, mengurangi ketombe, mencegah rambut rontok, dan membuat rambut berwarna hitam legam. Lidah buaya juga dapat diolah menjadi makanan dan minuman seperti contoh menjadi jus lidah buaya, manisan, nata de coco, permen, keripik, puding, sirup, selai, dan masih banyak lagi.
Keterangan : Kalimat utama terdapat pada awal paragraf.
Paragraf
Induktif
1. Pengertian :
Paragraf induktif adalah paragraf yang
diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung
pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa
pernyataan umum. Paragraf Induktif sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis.
Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf
sebab akibat bisa juga akibat sebab. Paragraf induktif merupakan paragraf
yang kalimat utamanya terletak di akhir paragraf.
2. Ciri – ciri :
Penalaran induktif adalah proses penalaran
yang bertolak dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya khusus menuju pernyataan
umum. Apabila diidentifikasi secara terperinci, paragraf berpola induktif
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Letak kalimat utama di akhir paragraf.
2)
Diawali dengan uraian/penjelasan bersifat khusus dan diakhiri dengan pernyataan
umum.
3)
Paragraf induktif diakhiri dengan kesimpulan.
3. Contoh :
Doni adalah karyawan yang sangat giat
bekerja. Karena terlalu giat bekerja dia sampai lupa makan dan juga sering
tidur hingga larut malam. Selain itu Donipun kurang memperhatikan kebersihan.
Kamarnya sangat berantakan dan kotor. Doni selalu menghabiskan waktu berjam-jam
di depan layar komputer yang ada di kamarnya untuk menyelesaikan tugas
kantornya. Dan sekarang ia harus dirawat di rumah sakit karena penyakit pada
lambungnya.
Keterangan
: Kalimat utama terdapat pada akhir paragraf.
SUMBER :
Kamis, 10 November 2016
MANUSIA & KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
. 1.Pengertian manusia dan keadilan
Pengertian
Keadilan, keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah
merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Pengertian Keadilan :
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Keadilan Sosial :
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Berbagai macam keadilan :
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral :
Keadilan yang timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b) Keadilan
Distributif :
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama ( justice is done when equels are
treated equally).
c) Keadilan
Komutatif :
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
d) Kejujuran
:
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar – benar terjadi. Jujur juga berarti seseorang yang bersih
hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
2.Contoh kasus :
Sebagai contoh misalnya
seorang maling ayam di perkampungan yang
hanya mencuri beberapa ekor ayam dan mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang di hadapinya harus
merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya beberapa bulan tetapi
rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat para koruptor yang kasusnya berat
bahkan dapat merugikan negara, mereka mendapatkan hukuman yang tidak sebanding
dengan kejahatan yang telah mereka lakukan, bahkan ada beberapa yang tidak
sampai di hukum.
3.Problem Solving (Solusinya) :
Dalam kasus tersebut membuktikan bahwa hukum
di Indonesia lemah, belum menerapkan sistem keadilan yang seimbang. Orang yang
kurang mampu pada tingkat ekonominya maka tidak mendapat keadilan yang sesuai
dengan kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan pada orang yang mampu kadang
mendapat prioritas yang lebih dari pihak hukum ini menandakan bahwa hukum di
Indonesia bisa di beli dengan uang hanya bagi mereka yang mampu.
Seharusnya hukum itu harus seimbang sesuai
dengan peraturan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku harus seimbang
dengan kejahatan yang mereka lakukan tidak berat sebelah. Dan hukum itu diatas
segalanya dan tidak dapat diukur dengan uang.SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)